Payment gateway adalah layanan keuangan yang digunakan untuk memproses pembayaran secara digital. Arus transaksi yang dimaksud adalah dari pembeli ke penjual (merchant). Biasanya, payment gateway digunakan oleh e-commerce supaya transaksi menjadi lebih mudah dan cepat. Tapi, toko fisik pun bisa juga memakainya sebagai fasilitasi pembayaran dengan metode digital.
Lahirnya payment gateway di Indonesia ditandai dengan peresmian oleh Bank Indonesia (BI) pada 4 Desember 2017. Melalui Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017, BI mengaturnya dengan sebutan formal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kebijakan tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).
Pembeli melakukan transaksi setelah memilih produk yang diinginkan. Pembeli memasukkan informasi pembayaran. Misalnya, pembeli memasukkan rincian kartu kredit jika menggunakan metode pembayaran berupa kartu kredit. Pemberian enkripsi transaksi menggunakan kode khusus, sering kali berupa OTP (one-time password). Informasi transaksi dikirim ke penyedia metode pembayaran, baik itu kartu kredit, e-wallet, dan lain-lain. Transaksi berhasil dilakukan.
1. Tidak perlu membuat banyak rekening
2. Rekap pembayaran otomatis
3. Jangkauan lebih luas
4. Keamanan transaksi terjamin
5. Transaksi Lebih Praktis
6. Transaksi Lebih Fleksibel
7. Alternatif layanan rekening bersama (rekber)
8. Membantu proses rekonsiliasi penjualan
9. Keamanan terjamin
10. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
1. Transaksi lebih mudah dan cepat
2. Pembayaran lebih aman